Setelah Wilayah Pertambangan (WP) Pulau Sulawesi ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2013, maka pada tanggal 19 Desember 2013 akhirnya Menteri ESDM mengeluarkan 3 (tiga) keputusan tentang penetapan wilayah pertambangan yaitu WP Pulau Kalimantan, WP Pulau Papua, dan WP Kepulauan Maluku. hal ini menandakan moratorium pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah tersebut telah berakhir.
Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan dikeluarkan dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 4003 K/30/MEM/2013. Silahkan bagi yang mau baca Kepmen ESDM tersebut dapat dilihat di bawah ini......
Artikel terkait:
1. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi
2. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua
3. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
5. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kapulauan Maluku
6. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kepulauan Nusa Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar