Pulau Sumatera merupakan salah satu pulau yang banyak dilirik oleh para investor yang bergerak di bidang pertambangan. Pulau ini memiliki sumber daya alam yang melimpah. Tanggal 26 Februari 2014 Menteri ESDM mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1095 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera. Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka memberikan peluang bagi para investor untuk bergerak dengan tenang untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan karena moratorium telah berakhir.
Mau lihat Kepmen ESDM tersebut, silahkan lihat dan baca di bawah ini...........
Artikel terkait:
1. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi
2. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua
3. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
5. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kapulauan Maluku
6. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kepulauan Nusa Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar