Keberadaan emas (Au) dan mangan (Mn) merupakan salah satu daya tarik sumber daya alam di Nusa Tenggara. Tidak hanya itu, masih banyak sumber daya alam lain yang potensial yang membuat para pengusaha melirik daerah tersebut. Hal ini menjadi lebih baik lagi setelah Menteri ESDM mengeluarkan Permen ESDM Nomor 1329 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan Nusa Tenggara tanggal 28 Februari 2014. Adanya permen ini memberikan kepastian hukum kepada pengusaha untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan karena Wilayah Pertambangan (WP) telah keluar (ada) dan moratorium telah berakhir.
Mau lihat permen tersebut.... silahkan lihat dan baca di bawah ini.......
Artikel terkait:
1. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sulawesi
2. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Papua
3. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
4. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Sumatera
5. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali
6. Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kapulauan Maluku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar