Berdasarkan
UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 dan Pasal
60 untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan
batubara maupun WIUPK meneral logam dan batubara maka harus dilakukan dengan
cara pelelangan.
Tata cara pelelangan
WIUP/WIUPK mineral logam dan batubara sebenarnya telah diatur di dalam Permen ESDM No. 28
Tahun 2013 tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam
dan Batubara. Permen terebut merupakan turunan dari PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 24 Tahun 2012. Untuk mendownload Permen ESDM No. 28 Tahun 2013 silahkan klik download atau silahkan masuk ke situs resmi
ESDM di sini www.esdm.go.id.
Bagi sebagian orang
untuk membaca peraturan mungkin agak njlimet dan sedikit membosankan (kayak
saya ini… hehehe) dikarenakan banyaknya pasal yang ada. Terkadang kita diharuskan
membuka pasal sebelumnya untuk melihat kembali maksud atau pengertian pasal
yang kita baca. Nah… untuk memudahkan dalam memahami Permen ESDM No.28 Tahun 2013
tersebut bagusnya siiih dibuat yang lebih sedikiiiit sederhana biar njlimetnya
rada berkurang….
Ok… langsung aja ke Topik
Utama…. Tata Cara Pelelangan WIUP Mineral Logam dan Batubara. Berikut adalah
tata cara lelangan tersebut yang sedikiit… kit.. kiit… dirangkum dari Permen ESDM No. 28 Th 2013 khususnya yang ditujukan buat Pemerintah Daerah (untuk WIUPK ada perbedaan tapi gak banyak kok bedanya).
TATA CARA LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
1. Penetapan WIUP
2. Pengumuman Rencana Pelaksanaan Lelang
Dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum lelang
secara terbuka melalui :
1) Media cetak lokal/nasional
2) Kantor Minerba, ESDM Provinsi, dan
Distamben Kabupaten/Kota
3) Website Minerba, Provinsi, atau
Distamben Kabupaten/Kota
3. Panitia Lelang
1) Beranggotakan minimal 5 orang dan
berjumlah ganjil yang terdiri dari :
- Orang Pemerintah Daerah
- Orang Minerba
- Orang Pemerintah Provinsi
2) Memiliki kompetensi di bidang :
- Teknik Pertambangan
- Hukum di bidang pertambangan
- Keuangan di bidang
pertambangan
- Pengalaman minimal 3 tahun di
bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Provinsi atau Pemerintah
Daerah
4. Tugas Panitia Lelang
1) Menyiapkan lelang
2) Menyiapkan dokumen prakualifikasi
dan dokumen lelang
3) Menyusun jadwal lelang
4) Mengumumkan waktu pelaksanaan
lelang
5) Melaksanakan pengumuman lelang
6) Menilai prakualifikasi dan
kualifikasi peserta lelang
8) Melakukan evaluasi terhadap
penawaran harga yang masuk
9) Membuat berita acara hasil
pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang
5. Peserta Lelang
Peserta lelang dapat terdiri dari badan usaha,
koperasi, dan/atau perseorangan dengan rincian sebagai berikut :
Peserta
Lelang
|
Luas
|
||
Ha ≤ 1000
|
1000 ≤
Ha < 5000
|
Ha ≥ 5000
|
|
A. Badan
Usaha
1. BUMD
Setempat
2. Swasta
Nasional Setempat
3. BUMD
4. Swasta
NAsional
5. BUMN
|
√
√
√
√
|
√
√
√
|
√
√
√
|
B. Koperasi
|
√
|
√
|
|
C. Perseorangan
|
√
|
6. Persyaratan Lelang
Untuk mengikuti proses lelang WIUP, peserta
lelang harus memenuhi persyaratan berupa :
1) Administrasi
2) Teknis
3) Finansial
No
|
Persyaratan
Administrasi
|
Badan
Usaha
|
Koperasi
|
Perseorangan
|
Per.
Firma & komanditer
|
1
|
Isian formulir
|
√
|
√
|
√
|
√
|
2
|
Akte pendirian Badan Usaha/Koperasi
yang bergerak khusus di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang
|
√
|
√
|
||
3
|
Akte pendirian perusahaan yang
bergerak khusus di bidang pertambangan
|
√
|
|||
4
|
Profil Badan
Usaha/Koperasi/Perusahaan
|
√
|
√
|
√
|
|
5
|
Surat pernyataan belum memiliki
IUP/IUPK bagi Badan Usaha yang tertutup
|
√
|
√
|
√
|
√
|
6
|
Pakta integritas yang berisi
pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, dan direksi/pengurus yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana
|
√
|
√
|
√
|
√
|
7
|
Surat pernyataan tidak masuk dalam
dafrar Badan Usaha/ koperasi/perseorangan yang bermasalah
|
√
|
√
|
√
|
√
|
8
|
Alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan pos
|
√
|
√
|
√
|
√
|
9
|
Nomor Pokok Wajib Pajak
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Persyaratan Teknis paling sedikit berupa :
1) Pengalaman teknis dan manajerial
di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3 (tiga) tahun,
atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra
kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan.
2) Ketersediaan sumber daya manusia
paling sedikit 1 (satu) oran tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.
3) Rencana kerja meliputi:
a. RKAB untuk kegiatan 4 (empat)
tahun eksplorasi
b. Pengadaan peralatan dan fasilitas
lain yang diperlukan dalam kegiatan eksplorasi.
Persyaratan finansial meliputi :
1) Laporan keuangan tahun terakhir
yang sudah diaudit akun public kecuali perusahaan baru dengan melampirkan
laporan keuangan.
2) Menempatkan jaminan kesungguhan
lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen)
dari nilai dasar kompensasi data informasi.
3) Pernyataan bersedia membayar harga
nilai kompensasi data informasi sesuai penawaran lelang dalam jangka waktu
paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pengumuman pemenang lelang.
7. Prosedur Lelang
1) Tahap Prakualifikasi
1. Pengumuman
2. Pengambilan dokumen
3. Pemasukkan dokumen
4. Evaluasi
5. Klarifikasi dan konfirmasi
terhadap dokumen
6. Penetapan hasil prakualifikasi
7. Pengumuman hasil prakualifikasi
8. Undangan kepada peserta yang lolos
prakualifikasi
2) Tahap kualifikasi
1. Pengambilan dokumen
2. Penjelasan lelang
3. Pemasukkan surat penawaran harga
4. Pembukaan sampul
5. Penetapan peringkat
6. Penetapan/pengumuman pemenang
lelang berdasarkan evaluasi atas penawaran harga dan pertimbangan teknis
7. Sanggahan atas keputusan lelang
8. Dokumen Prakualifikasi
1) Persyaratan administratif, teknis,
dan finansial
2) Daftar isian formulir dokumen
prakualifikasi
9. Dokumen Kualifikasi
1) Peta, koordinat, lokasi, dan luas
WIUP
2) Harga dasar
3) Status lahan
4) Daftar isian formulir kualifikasi
10. Tata Cara Penyerahan Dokumen Prakualifikasi
1) Diserahkan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak pengumuman prakualifikasi, dan lewat dari batas
tersebut tidak dokumen tidak diterima.
2) Dokumen diserahkan dalam 1 (satu)
sampul dengan mencantumkan alamat panitia lelang dengan frasa “Dokumen
Prakualifikasi WIUP mineral logam atau WIUP Batubara”.
3) Pada sampul luar dokumen diberi
catatan tanggal, jam penerimaan, dan nomor register (ditulis oleh panitia
lelang).
11. Evaluasi Dokumen Prakualifikasi
1) Meneliti kelengkapan persyaratan
administratif, teknis, dan finansial, dan
2) Menilai persyaratan teknis yang
meliputi kelengkapan data, kewajaran, dan kualitas data sebagai berikut:
a. Pengalaman di bidang pertambangan
(20%)
b. Ketersediaan sumber daya manusia
(35%)
c. Rencana kerja (45%)
12. Penetapan Peserta Lelang Prakualifikasi
Penetapan peserta lelang yang lolos
prakualifikasi didasarkan pada:
1) Evaluasi kelengkapan persyaratan
administratif, teknis, dan finansial, dan
2) Evaluasi teknnis dengan standar
minimum penilaian yang ditetapkan Panitia Lelang
13. Penetapan dan pengumuman peserta lelang
yang lolos prakualifikasi dan berhak melanjutkan proses kualifikasi dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penutupan
pemasukan dokumen prakualifikasi.
14. Penetapan dan pengumuman hasil
Prakualifikasi dan undangann untuk pengambilan dokumen lelang dilakukan di
kantor yang menyelenggarakan lelang atau melalui website.
15. Pengambilan Dokumen Lelang
1) Di kantor yang menyelenggarakan
lelang
2) Paling lama 7 (hari) kerja sejak
tanggal pengumuman pengambilan dokumen lelang.
16. Penjelasan Lelang
1) Dilakukan paling lama 3 (tiga)
hari kerja setelah tanggal penutupan pengambilan dokumen lelang.
2) Penjelasan lelang meliputi:
1. Prosedur pengisian formulir
Dokumen Lelang
2. Penjelasan detail atas data
kondisi potensial yang dilelang, terdiri atas:
a. Lokasi
b. Koordinat
c. Jenis mineral, termasuk mineral
ikutannya dan batubara
d. Ringkasan hasil penelitian dan
penyelidikan
e. Ringkasan hasil eksplorasi
pendahuluan apabila ada
f. Sarana dan prasarana
pendukung lainnya apabila ada, dan
g. Status lahan
3) Panitia lelang membuat berita
acara penjelasan yang ditandatangani oleh Panitia Lelang dan palingsedikit 2
(dua) orang saksi.
17. Setelah medapatkan penjelasan lelang,
Panitia Lelang dapat memberikan kesempatan kepada peserta lelang untuk
melakukan kunjungan lapangan dengan biaya dibebankan kepada peserta lelang.
18. Surat Penawaran Harga
1) Dimasukan paling lambat 5 (lima)
hari kerja setelah berita acara penjelasan lelang ditandatangani atau setelah
dilaksanakannya kunjungan lapangan di kantor yang berwenang menyelenggarakan
lelang.
2) Penyampaian terakhir maksimal 2
(dua) jam sebelum pembukaan sampul surat penawaran harga.
3) Surat penawaran harga dimasukkan
dalam 1 (satu) sampul dengan mencantumkan alamat Panitia Lelang dengan frasa
“surat penawaran harga WIUP mineral logam atau WIUP batubara”.
4) Pada sampul luar diberi catatan
tanggal, jam penerimaan, dan nomor register (dilakukan oleh panitia lelang).
19. Peserta
lelang yang berhalangan hadir pada pembukaan sampul dan penentuan peringkat
harus mengirimkan wakilnya dengan surat kuasa. Apabila tidak juga diwakili maka
dianggap telah menerima hasil penentuan peringkat surat penawaran harga WIUP
mineral logam/batubara.
20. Evaluasi
dan Penetapan Pemenang Lelang
1) Peringkat
calon pemenang lelang berdasarkan:
a. Bobot
hasil evaluasi Prakualifikasi (40%)
b. Bobot
penawaran harga sesuai dengan peringkat (60%)
2) Panitia
lelang dilarang mengubah, manambah, dan mengurangi Surat Penawaran Harga dengan
alasan apapun dalam mengevaluasi Surat Penawaran Harga.
3) Hasil
evaluasi dan penetapan peringkat calon pemenang lelang dituangkan dalam berita
acara.
4) Melaporkan
hasil penetapan peringkat calon pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang WIUP mineral logam/batubara disertai
dengan berita acara lelang WIUP-nya.
5) Penetapan
tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah
menerima laporan hasil penetapan peringkat calon pemenang lelang dari panitia
lelang.
6) Mengumumkan
dan memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang kepada pemenang
lelang.
1) Apabila
peserta lelang yang mamasukan Surat Penawaran Harga hanya 1 peserta lelang maka
dilakukan pelelangan ulang dengan mengundang peserta lelang yang lolos
Prakualifikasi unntuk mamasukan kembali surat penawaran harga paling lambat 3
hari kerja sejak undangan lelang ulang.
2) Apabila ternyata tetap hanya 1 peserta yang mamasukan Surat Penawaran Harga maka peserta tersebut ditetapkan sebagai pemenang dengan ketentuan penawaran harus sama atau lebih tinggi dari harga dasar lelang yang telah ditetapkan.Artikel terkait:
1. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar